Terhambatnya Pembagunan Fisik, Sekkab Lampura dan BPKAD Silang Pendapat, Begini Penjelasannya?

Jumat 15-09-2023,13:31 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

BACA JUGA:Program Show Your Payment BSI-Unila Berikan Hadiah untuk Mahasiswa, Ini Daftar Nama Pemenangnya

Hal ini, kata Agusri, menyesuaikan Surat Edaran Bupati Lampung Utara, nomor 027/ 238 /11-LU/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023 yang didalamnya disebutkan bahwa “Sebelum proses pemilihan pengadaan barang/jasa yang bersumber DILUAR Dana Alokasi Khusus (DAK), Perangkat Daerah diharapkan dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPKA Kabupaten Lampura terkait ketersediaan anggaran dalam Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampura.

"Jadi bukan sengaja menghambat-hambat jalannya proses tender proyek. Sebab dalam rangka proses penyiapan revieu dokumen persiapan pengadaan maka UKPBJ membutuhkan klarifikasi terlebih dahulu kepada BPKA Lampura, yang notabennya mengetahui kondisi keuangan Lampura," jelasnya.

"Terkait disampaikannya lagi, Barjas, saat ini berdasarkan data yang masuk baru 37 paket pekerjaan yang diusulkan oleh OPD. Dengan nilai totalnya lebih kurang 26 Milyar," pungkasnya (*)

Kategori :