Selanjutnya petugas melakukan upaya paksa terhadap barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max wilayah Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
"Tersangka IS dan barang bukti kami amankan ke Polsek Raman Utara guna penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.
BACA JUGA:Simak, Ada Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa, Cek Syaratnya!
Pembuatan laporan palsu juga dilakukan FJ (55) warga Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.
Karena pusing tidak dapat membayar hutang sebesar Rp47 juta, FJ nekat membuat laporan palsu ke Polsek Purbolinggo.
Kepada petugas, FJ melaporkan dirinya telah dirampok sekelompok orang di jalan raya Desa Taman Sari, Sabtu 19 November 2022. Akibat kejadian itu, FJ mengakau mengalami kerugian Rp47 juta.
Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Purbolinggo langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian peristiwa dan meminta keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA:Dewan Sebut Ini Sumber Pendapatan Pemprov di APBD Perubahan 2023
Dari penyelidikan, petugas Polsek Purbolinggo meragukan laporan FJ.
Atas keraguan itu, petugas Polsek Purbolinggo kemudian kembali meminta keterangan FJ. Akhirnya, FJ mengakui laporan yang dibuatnya hanyalah rekayasa.
Alasannya, FJ memiliki hutang kepada seseorang sebesar Rp47 juta. Karena tidak sanggup membayar, FJ membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban perampokan.
Berdasarkan pengakuan itu, Petugas Polsek Purbolinggo mengamankan FJ, Selasa 22 November 2022.
"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Johanes didampingi Kapolsek Purbolinggo Itu Emi Suhaimi.
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku, hutang itu bermula ketika dirinya membeli 2 ekor sapi dengan sistem hutang.