Bagi pelajar tingkatan SD maka menerima besaran Bansos PKH senilai Rp 225 ribu per tahap pencairan.
- Katagori selanjutnya Bansos PKH akan diberikan kepada Anak sekolah tingkatan SMP.
Bagi pelajar tingkatan SMP maka menerima besaran Bansos PKH senilai Rp 375 ribu per tahap pencairan.
- Katagori terakhir yakni bagi pelajar tingkatan SMA akan menerima nominal Bansos PKH sebesar Rp 500 ribu per tahap pencairan.
Informasi pencairan Bansos PKH bisa di akses melalui link resmi Kemensos.
Silahkan para penerima klik laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Akses lewat smart phone dengan cara isi data pribadi penerima bansos secara lengkap dan sesuai identitas KTP.
Kemudian masyarakat bisa lanjutkan prosesnya dengan klik cari di dalam laman kolom penerima manfaat.
BACA JUGA:Daftar Dokter Spesialis Anak, Jadwal dan Lokasi Praktik di Bandar Lampung
Masukan kode huruf yang sesuai dengan tampilan pada web lalu klik pencairan data penerima Bansos PKH.
Sebelum Bansos PKH dicarikan ada lima syarat utama yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat yakni.
1. Para penerima Bansos PKH telah terdaftar aktif namanya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masuknya data masyarakat ke dalam DTKS menunjukan bahwa penerima dalam kondisi kurang mampu dan berhak menerima Bansos PKH sesuai katagorinya.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kurang Syarat, Ini Cara Lolos Verifikasi Pengajuan Home Credit di Tokopedia
2. Penerima Bansos PKH masuk ke dalam komponen Katagori yang telah ditetapkan yakni, ibu hamil dan anak usia dini.