Kemudian katagori komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMA serta usia sekolah 21 tahun yang belum selesaikan.
Terakhir katagori komponen ksejahteraan zosial untuk penyandang disabilitas sangat berhak mendapatkan haknya berupa Bansos PKH.
3. Syarat ketiga pastikan data nama siswa penerima Bansos PKH telah disesuaikan dalam DTKS.
BACA JUGA:Simak, Ada Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa, Cek Syaratnya!
4. Syarat lainnya penerima Bansos PKH telah menerima pencairan tahap 1 sebelumnya oleh Kementerian Sosial.
5. Data KTP dan KK telah sesuai dengan yang terdaftar namanya dalam sistem DTKS.
Bagi masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi laman cekbansos.kemensos.go.
Akses situsnya dan masukan nama peserta penerima Bansos PKH.
Silahkan lengkapi semua data mulai dari provinsi, kecamatan, desa dan tempat tinggal.
Input kode yang ditampilkan dan klik cari data peneroma Bansos PKH yang akan segera tersalurkan sesuai katagori.
Itulah rincian besaran nominal pencairan Bansos PKH lengkap dengan katagori penerimanya. (*)