Tujuh Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Jumat 22-09-2023,05:02 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

Teknik kedua dengan cara anestesi infiltras yakni pemberian anestesi lokal pada rahang atas.

Anestesi dilakukan dengan cara menyuntikkannya di sekitar gigi yang akan dicabut.

Sehingga, selama proses pencabutan gigi pasien tidak akan merasa nyeri.

2. Tambal Gigi

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2023, Pemkab Pringsewu Siapkan Formasi 668 Tenaga Guru

Banyak yang belum tahu bahwa gigi berlubang atau rusak bisa dirawat secara gratis pakai BPJS.

Bagi peserta jaminan sosial kesehatan yang punya masalah gigi keropos dan berlubang bisa rawat secara gratis dengan menggunakan posedur penambalan.

Langkah ini dilakukan dengan cara menggunakan bahan komposit dan glass ionomer cement (GIC).

Adapun tujuan tindakan ini dilakukan agar dapat melindungi dari kerusakan lebih lanjut.

BACA JUGA:Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sahriwansah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Langsung Terima

Proses ini juga akan memperbaiki dan mengembalikan penampilan serta fungsi gigi.

3. Pembersihan Karang Gigi

Pembersihan karang gigi atau bahasa medis biasa dikenal dengan scaling ternyata ditanggung juga oleh jaminan kesehatan pemerintah.

Sangat disayangkan jika perawatan jenis ini dilewatkan.

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Rincian Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Bagi yang punya banyak karang atau plak pada gigi bisa bersihkan secara gratis dengan perawatan scaling.

Kategori :