Tujuh Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Jumat 22-09-2023,05:02 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

Adapun pada prosedur pembersihan nantinya akan menggunakan alat khusus untuk menjangkau plak dan karang di bawah garis gusi.

Perawatan scaling maksimal dilakukan setiap enam bulan sekali dengan biaya kisaran ratusan ribu.

Silahkan bagi para peserta BPJS yang belum pernah bersihkan karang gigi bisa pilih perawatan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis.

BACA JUGA:Simak, Ini Cara Mudah Atasi Nomor Hp Akun DANA yang Hilang dan Expired

4. Cabut gigi permanen tanpa penyulit

Pengangkatan gigi bungsu ternyata juga di cover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Secara gratis tanpa biaya, asalkan sesuai indikasi medis cabut gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.

5. Perawatan gigi pada kondisi serius

BACA JUGA:16 Referensi Soto Babat di Lampung, Ada Pengobat Rindu Soto Sokaraja Banyumas Lho

Perawatan gigi pada kondisi serius sudah dijamin biayanya oleh pemerintah.

Pemerintah telah memberikan fasilitas kesehatan layanan gratis terhadap kondisi serius seperti gigi yang patah, gusi bengkak sampai menyebabkan demam.

Nyeri yang dapat menyebabkan kesulitan bernapas dan pendarahan hebat setelah cabut gigi.

Juga kondisi kerusakan kawat gigi smlai trauma pada wajah akibat cedera juga di cover biaya dan obat-obatannya oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Pinjaman Modal Rp 15 Juta di GoPay Pinjam, Begini Caranya

6. Premedikasi atau pemberian obat gigi juga ditanggung oleh layanan Kesehatan.

Pemberian obat biasanya di ambil sebelum melakukan tindakan dengan cara mengonsumsi antibiotik secara oral atau lainnya.

Kategori :