SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur dan jajaran memburu pelaku penipuan dan penggelapan mobil hingga ke wilayah Jawa Timur membuahkan hasil.
Itu setelah, personil gabungan Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur dan Polsek Kasembon Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil mengamankan MZ (53) warga Kecamatan Taktakan Serang Banten.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M.Sugeng menjelaskan, MZ disangka sebagai pelaku penipuan dan penggelapan 2 unit mobil milik Andi Kusmanto (35) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti.
Peristiwa berawal ketika, MZ melakukan transaksi pembelian mobil Toyota Vios milik korban pada Maret 2023 lalu dengan harga Rp50 juta.
BACA JUGA:Berkat BRI, Lebih Dari 2800 Desa BRILiaN Semakin Berdaya
Kepada korban, MZ berjanji akan membayar mobil tersebut 3 hari kemudian. Namun, 3 hari setelah transaksi MZ tidak dapat dihubungi lagi.
Pada 28 Juni 2023, MZ mendatangi show room mobil korban di Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti. Kepada korban, MZ berjanji akan membayar mobil Vios yang telah dibawanya.
Namun, MZ mengaku uangnya masih dibawa saudaranya di Kecamatan Jabung. Karenanya, MZ meminjam mobil Daihatsu Xenia korban untuk mengambil uang di rumah saudaranya. Ternyata, MZ kembali mengingkari janjinya dan tidak dapat dibungi.
Perbuatan MZ kemudian dilaporkan ke Polsek Pasir Sakti.
BACA JUGA:6 Cara Menentukan Ide Jualan, Dijamin Bisa Bikin Kalian Makin Kreatif
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Pasir Sakti berhasil mengetahui keberadaan MZ dan berhasil diamankan di wilayah Desa Kampung Baru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Jawa Timur, Kamis 21 September 2023.
"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing. (*)