Di mana, pemerintah sebelumnya hanya memberi subsidi kepada lima golongan tertentu saja.
Dan kini, subsidi motor listrik sudah dibebaskan untuk umum dengan syarat berlaku 1 unit untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Meski demikian, permintaan subsidi tersebut masih jauh dari target pendistribusian motor listrik, yakni 200.000 unit hingga akhir tahun.
BACA JUGA:SIKAT SEKARANG Link Kagetnya dan Dapatkan Kuota Saldo DANA Gratis Senin 25 September 2023
Sehingga, masih ada 196.083 sisa kuota yang harus terkejar hingga akhir Desember 2023 ini.
Yang tentunya, pihak terkait kudu melakukan beragam upaya agar penyerapan subsidi motor listrik Rp 7 juta mencapai target pemerintah.
"Coba saja pihak terkait adakan roadshow pengenalan di beberapa kota agar bisa dijangkau masyarakat luas. Sebab bisa saja belum semua orang mendapat info tentang subsidi motor listrik," ungkap Surya (32), salah satu warga Bandar Lampung yang berminat membeli motor listrik.
Ia juga berharap pihak terkait untuk menawarkan lebih banyak jenis kendaraan dalam laman SISAPIRa, utamanya yang sudah mencapai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
BACA JUGA:Drama Korea Sparkling Watermelon Update Teaser Terbaru, Choi Hyun Wook Coba Goda Seol In Ah
"Makin banyak pilihan tentu bisa makin memberikan daya tarik untuk masyarakat," tukasnya. (*)