RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah saat ini tengah berencana menyusun skema baru pada pemeberian gaji PNS terbaru.
Jika benar demikian, kapan skema single salary akan diberlakukan pada penerapan gaji pegawai negeri sipil nantinya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut,kebijakan skema gaji tunggal tersebut akan diberlakukan pada tahun 2024.
Berlaku di tahun depan, skema yang di atur akan menggunakan konsep kebijakan reformasi sistem terbaru.
BACA JUGA:Mengulik Lampung dan Tradisi Musik Dalam Kacamata Akademisi
Meski masih dalam tahap kajian, single salary yang akan diterapkan terdiri atas unsur jabatan.
Meliputi gaji yang akan diterima perbulannya dan penghapusan beberapa tunjangan.
Penghapusan tunjangan ini meliputi, suami ataupun istri, anak, pangan jabatan dan umum.
Untuk itu, penerapan kebijakan single salary tidak bisa dilakukan sekaligus.
BACA JUGA:Orlando City Vs Inter Miami: Messi Tak Main, The Herons Hanya Mampu Curi Satu Poin
Melainkan secarap bertahap karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara agar tidak mengganggu perekonomian.
Sesuai dengan arahan Kemenkeu Sri Mulyani, pada penerapan skema gaji tunggal harus dilihat dari kemampuan keuangan suatu instansi.
Oleh karena itu harus dilakukan secara bertahap agar APBN tetap berjalan dengan baik dan tetap maksimal.
Pahami bahwasa, pada skema single salary bukan berarti semua gaji dan bonus para pegawai negeri sipil bakal dipukul rata.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemenag 2023, Ini PTKN yang Membuka Formasi Kualifikasi Pendidikan Kedokteran