PNS Dengan Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Menerima Zakat, Begini Penjelasan Kemendagri
Gaji PNS di bawah Rp 8 juta per bulan disebut boleh menerima zakat. Sumber Foto. Tangkapan layar YouTube Taspen.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada sekitar 400 ribu ASN katagori MBR.
Adapun ASN katagori MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro di dalam acara Taspen Day bahwa dari total 4,2 ASN terdapat 10 persen yang masuk katagori MBR.
Sebagai seorang ASN yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan atau MBR tentu boleh menerima zakat.
BACA JUGA: Dibuka untuk Fresh Graduate, Ini Cara Cek Jurusan Paling Dibutuhkan Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA: Daftar Formasi CPNS 2024 yang Memakai Sertifikat Toefl, Cek Syarat Lengkapnya
Terlebih lagi bagi golongan II yang sudah menikah dan gaji pokok per bulannya di bawah Rp 8 juta maka boleh menerima zakat.
"Sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya termasuk orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat.
Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelasnya yang dikutip dari laman Youtube Taspen, pada 29 Januari 2024.
Lebih lanjut, untuk menilai kesejahteraan para ASN pastinya akan dilihat dari segi pendapatan dan juga kepemilikan rumah layak huni.
BACA JUGA: Dijamin Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji PNS Terbaru yang Berlaku Mulai 2024
BACA JUGA: Gaji PNS Naik di Semua Golongan, Cek Rincian Tertinggi yang Diterima Pegawai
Jika penghasilan para ASN termasuk katagori miskin dengan status MBR tentu akan sangat sulit untuk memiliki rumah yang layak.
Telebih lagi gaji yang di bawah Rp 8 juta dan sudah menikah maka bisa jadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: