PNS Dengan Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Menerima Zakat, Begini Penjelasan Kemendagri

PNS Dengan Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Menerima Zakat, Begini Penjelasan Kemendagri

Gaji PNS di bawah Rp 8 juta per bulan disebut boleh menerima zakat. Sumber Foto. Tangkapan layar YouTube Taspen.--

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, pemerintah juga telah menetapkan adanya kenaikan gaji yang berlaku di tahun 2024.

Adapun kenaikan gaji bagi para PNS sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dengan persentase sebesar 8 persen.

BACA JUGA: Sosok Brigpol Ita Sombo Allo, Polwan Cantik Asal Kalimantan Timur yang Ikut Operasi Damai Cartenz 2024

BACA JUGA: Polwan Cantik Asal Lampung Anggota Satgas Garuda Bhayangkara, Dipercaya Bawa Tank dan Pimpin Upacara UN Medal

Melalui kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan diharapkan tahun ini bisa menunjang kesejahteraan para ASN.

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS katagori MBR yang boleh menerima zakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: