
- Pegawai negeri sipil golongan IIa Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.
- Pegawai negeri sipil golongan IIb Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.
- Pegawai negeri sipil golongan IIc Rp 2 juta 485 ribu sampai dengan Rp 3 juta 958 ribu.
BACA JUGA:Spesifikasi Gahar HP Samsung Galaxy M53 5G, Layar Full HD Hingga Kapasitas Penyimpanan Lega
- Pegawai negeri sipil golongan IId Rp 2 juta 591 ribu sampai dengan Rp 4 juta 125 ribu.
3. Rincian gaji pegawai negeri sipil yang diterima per golongan III yakni.
- Gaji golongan III a mulai dari Rp 2 juta 785 ribu sampai dengan Rp 4 juta 575 ribu
- Gaji golongan III b mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.
BACA JUGA:Ini Usulan Lokasi Tes PPPK Pringsewu Lampung
- Gaji golongan III c mulai dari Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.
- Gaji pegawai negeri sipil golongan III d mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai dengan Rp 5 juta 180 ribu.
4. Rincian gaji pegawai negeri sipil yang diterima per golongan IV yakni
-Gaji pegawai negeri sipil golongan IV a mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.
BACA JUGA:SIKAT SEKARANG Link Kagetnya dan Dapatkan Kuota Saldo DANA Gratis Senin 25 September 2023
- Gaji pegawai negeri sipil golongan IV b mulai dari Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.
-Gaji pegawai negeri sipil golongan IV c mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.