Kapan Skema Single Salary Diberlakukan Pada Penerapan Gaji PNS? Ini Penjelasannya

Senin 25-09-2023,18:01 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi
Kapan Skema Single Salary Diberlakukan Pada Penerapan Gaji PNS? Ini Penjelasannya

- Pegawai negeri sipil golongan IIa  Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.

- Pegawai negeri sipil golongan IIb Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.

- Pegawai negeri sipil golongan IIc  Rp 2 juta 485 ribu sampai dengan Rp 3 juta 958 ribu.

BACA JUGA:Spesifikasi Gahar HP Samsung Galaxy M53 5G, Layar Full HD Hingga Kapasitas Penyimpanan Lega

- Pegawai negeri sipil golongan IId Rp 2 juta 591 ribu sampai dengan Rp 4 juta 125 ribu.

3. Rincian gaji pegawai negeri sipil yang diterima per golongan III yakni.

- Gaji golongan III a mulai dari Rp 2 juta 785 ribu sampai dengan Rp 4 juta 575 ribu

- Gaji golongan III b mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.

BACA JUGA:Ini Usulan Lokasi Tes PPPK Pringsewu Lampung

- Gaji golongan III c mulai dari Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.

- Gaji pegawai negeri sipil golongan III d mulai dari Rp 3 juta 154  ribu sampai dengan Rp 5 juta 180 ribu.

4. Rincian gaji pegawai negeri sipil yang diterima per golongan IV yakni

-Gaji pegawai negeri sipil  golongan IV a mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.

BACA JUGA:SIKAT SEKARANG Link Kagetnya dan Dapatkan Kuota Saldo DANA Gratis Senin 25 September 2023

- Gaji pegawai negeri sipil  golongan IV b mulai dari  Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.

-Gaji pegawai negeri sipil  golongan IV c  mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.

Kategori :