RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam waktu tiga bulan laporan polisi, Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Pelaku BS (23) dan PM (35), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dimana pelaku BS (23) masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polsek Sukarame dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelarian Pelaku BS (23) dan PM (35) berakhir, setelah tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame berhasil menangkap keduanya di salah satu Home Stay yang terletak di wilayah Way Halim Bandar Lampung pada Rabu jelang shubuh, 20 September 2023.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menerangkan bahwa petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan bulan Juli 2023 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana, kelompok ini melakukan aksinya dan berhasil mengambil sepeda motor di pelataran parkir rumah kost yang terletak di jalan Ryacudu, kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
"Untuk pelaku DC sendiri, saat ini sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan," ucap Kompol Warsito Pada Selasa,26 September 2023.
Saat melakukan upaya paksa di Home Stay tersebut, salah satu pelaku WN berhasil melarikan diri.
"Jadi mereka menginap dengan masing masing menyewa 1 kamar, saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri," ucap Kompol Warsito.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Kanwil Kemenkumham Lampung Diganti
Lebih lanjut, Kompol Warsito, menjelaskan bahwa menjalankan aksinya BS (23) berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil sepeda motor.
Sedangkan, PM (35) berperan sebagai sebagai Joki yang membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.
"PM (35) ini merupakan anggota rekrutan baru ,kelompok ini kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya," ucap Kompol Warsito.
Hasil pemeriksaan, Pelaku BS (23) mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Sukarame.
BACA JUGA:Fakta Unik Patung Merlion, Ikon Singapura yang Mendunia