Helmi Ady menyebut proses keberatan yang dilayani oleh Yayasan Fatimah Az Zahra akan ditindak lanjuti oleh Kemenaker tidak lebih dari 15 hari.
"Gak lebih 15 hari. Tapi gak tahu namanya proses di Kemenakar. Ini dibutuhkan untuk langkah lebih lanjut," terangnya.(*)