RADARLAMPUNG.CO.ID - Saat ini penunjukan pihak ketiga dalam perbaikan jalan dapat dilakukan menggunakan katalog elektronik lokal (e-katalog lokasi).
Sehingga dengan menggunakan e-katalog lokal, untuk menunjuk penyedia barang/jada perbaikan jalan dapat dilakukan tanpa melalui proses tender lagi.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setprov Lampung Slamet Riadi mengatakan, kebijakan tersebut tertuang pada Perpres Nomor 12 tahun 2021.
Juga, Perka LKPP Nomor 9 tahun 2021 dan keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Launching Penyaluran Beras Bantuan Pangan Nasional
Kata Slamet Riadi, peraturan tersebut mengatur tentang toko daring dan e-katalog. Sehingga LKPP meminta pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota diberikan kewenangan membuka etalase sendiri sesuai kebutuhan.
Untuk perbaikan kontruksi jalan yang masuk kedalam etalase e-katalog lokal merupakan inisiasi langsung dari OPD terkait dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
"Fungsi dari kami di sini hanya menerima usulan dari OPD yang akan membuka etalase," ujar Slamet Riadi, Selasa 26 September 2023.
Meski begitu, pemeriksaan persyaratan dilakukan bersama. Nantinya yang menentukan tetap dari Dinas BMBK, meski ada ketentuan dari LKPP.
BACA JUGA:Hotel Santika Premiere Lampung Resmi Beroperasi
Slamet Riadi menyampaikan, pada e-katalog lokal total pagu pekerjaan sampai dengan Rp 200 juta yang dapat membuka adalah pejabat pengadaan.
Sedangkan jika di atas Rp 200 juta yang bisa membuka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dalam proses pemilihannya juga diserahkan kepada PPK. PPK akan melihat syarat sama seperti tender mulai dari SPU hingga memiliki AMP. Sementara untuk barang dia sudah pakai minim kompetisi," ungkapnya.
Lanjut Slamet Riadi, pengadaan barang/jasa menggunakan e-katalog lokal lebih meminimalisir peluang korupsi. Itu karena e-katalog dipantau oleh KPK maupun BPK.
BACA JUGA:Jadi Ketua Senat Unila Periode 2023-2027, Ini yang Menjadi Perhatian Prof Dr. Herpratiwi, M. Pd