RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah satu oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diringkus karena terjerat kasus narkoba.
Ya, Satuan reserse narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka ditangkap di salah satu rumah pelaku di Desa Bandar Kagungan Raya Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.
Mirisnya lagi, satu dari dua orang pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut, ternyata kader salah satu partai yakni Leni Kopen (43) desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.
BACA JUGA:Sebarkan Foto Tak Pantas, Pria Ini Diamankan Polres Lampung Timur
Sang oknum bakal calon legislatif (Bacaleg) ini juga sedang mencalonkan diri di daerah pemilihan Tujuh.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna saat di hubungi Radar Lampung, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Kita tidak ada tebang pilih. Jika terbukti, pasti kita tahan dan proses secara hukum yang berlaku," tegasnya, Rabu 27 September 2023.
BACA JUGA:Viralkan SPBU Ngecor BBM, Tik-toker Lampung Utara Masuk Bui, Ternyata Ini Penyebabnya
Ia juga meminta kepada wartawan ini, agar berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Lampura, untuk kronologis penangkapannya.
"Untuk info dan data lebih lanjut nya silahkan langsung hubungi saja kasat narkobanya. Yang jelas, kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Teddy Rachena.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya benar yang kita amankan 2 orang, salah satunya adalah kader partai. atas nama Leni Kopen (43) dan warga sipil lainya yakni atas nama Ervan (44) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi," bener AKP I Made.
BACA JUGA:Ditahan Berbulan-bulan di Polresta Bandar Lampung, Oknum Kasi Disdag Lampura Masih Terima TPP