Hal ini berarti bahwa debitur pernah menunggak cicilan kreditnya antara 92 sampai dengan 120 hari.
4. Skor 4 (Kredit Diragukan)
Kemudian ada kredit yang diragukan jika calon debitur mendapatkan skor kredit BI Chekingnya 4.
BACA JUGA: Resmi Rilis, Simak Spesifikasi HP Samsung Galaxy A05 Terbaru 2023, Lengkap dengan Keunggulannya
Dalam catatan ini, nasabah berarti tercatat menunggak cicilan kredit antara 121 sampai dengan 180 hari.
5. Skor 5 (Kredit Macet)
Terakhir ada kredit macet jika nasabah memiliki skor kredit 5 dalam sistem catatan pembayaran.
Calon debitur yang tercatat memiliki skor kredit 5, maka kemungkinan mendapatkan pinjaman dari bank menjadi sangat kecil.
BACA JUGA: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham 2023
Bahkan pihak bank kemungkinan besar akan langsung menolak pengajuan kredit yang diajukan calon debitur.
Meskipun sebenarnya yang masuk dalam Black List BI Checking adalah nasabah yang mendapat skor 3, skor 4 dan skor 5.
Namun pihak bank tentunya sama sekali tak mau ambil risiko yang lebih besar.
Sebab kredit yang diberikan mungkin akan bermasalah atau diikenal dengan istilah non performing loan.
BACA JUGA: Rincian Formasi Seleksi PPPK Kemenag 2023 untuk Kualifikasi Pendidikan Diploma 3
NPL atau non performing loan ini dikenal sebagai indikator penting yang digunakan.
Dalam hal ini indikator pengukuran terkait seberapa sehat suatu bank sebagai pemberi pinjaman.