Nurizky menyebut, pihaknya melakukan penertiban sebelumnya atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Kota Bandar Lampung.
"Jadi intinya yang penempatannya tidak sesuai Perda, tidak sesuai dengan tempatnya, apakah itu banner, spanduk, apapun itu bentuknya, yang taro di pohon, yang mengganggu keindahan Kota Balam, itu kita tertibkan," jelasnya. (*)