APK Mengganggu Kian Bertebaran, Ini Alasan Pemkot Bandar Lampung Belum Intens Lakukan Penertiban

Senin 02-10-2023,15:45 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

Nurizky menyebut, pihaknya melakukan penertiban sebelumnya atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Kota Bandar Lampung.

"Jadi intinya yang penempatannya tidak sesuai Perda, tidak sesuai dengan tempatnya, apakah itu banner, spanduk, apapun itu bentuknya, yang taro di pohon, yang mengganggu keindahan Kota Balam, itu kita tertibkan," jelasnya. (*)

Kategori :