Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, yang merupakan proyek strategis nasional pemerintah pusat, belum juga menetapkan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Di sisi lain, kasus ini juga diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung. Padahal, kasus ini ditangani bersama atau joint investigation Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polres Lamtim sejak Januari 2023.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo menyatakan pihaknya masih menunggu PKN dari BPKP Lampung.
BACA JUGA:Waduh! DPRD Bandar Lampung juga Nunggak Pajak Penghasilan
"Kita masih menunggu PKN. Setelah PKN turun, kita segera menetapkan tersangka. Mohon bersabar," katanya.
Ditanya soal kasus ini juga diselidiki Kejati Lampung apakah akan tumpang tindih? Donny menyatakan tidak. "Tidak. Beda bidang lahan," ungkapnya.
Dikutip dari www.radartvnews.com (Radar Lampung Group), Donny mengaku sudah memetakan beberapa pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus ini.
Donny memberikan kode khusus, para tersangka diduga bagian dari pejabat pembuat komitmen (PPK), Satgas A dan B, pejabat validasi, KJPP, hingga penitip.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Menanti! Lakukan Cara Ini Langsung Cair Ke Akun E- Wallet Mulai Rp 150 Ribu
"Calon tersangka yang paling memungkinkan merupakan bagian dari PPK, Satgas A dan B, pejabat validasi, KJPP, hingga penitip,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polda Lampung telah memeriksa 255 saksi. Di antaranya 1 PPK, ketua pelaksanaan pengadaan tanah atau kepala BPN, 10 pelaksana pengadaan tanah.
Kemudian, 28 satgas, serta 32 penitip tanam tumbuh, pembangunan, dan kolam. Juga 10 kepala desa dan 191 pemilik lahan dengan jumlah 331 bidang.
BACA JUGA: Begini Sejarah Asal Mula dari Buah Iblis Tercipta di Anime One Piece, Penjelasan Vegapunk Masuk Akal
Juga meminta keterangan saksi ahli, BPKP Lampung, ahli geo spasial dari BRIN, ahli agraria, ahli tanaman semusim, ahli tanaman tahunan, ahli tanaman keras, dan ahli perikanan. (Sya)