RADARLAMPUNG.CO.ID - Proses penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, oleh BPKP Lampung selesai. Saat ini dalam proses tanda tangan.
Korwas Bidang Investigasi BPKP Lampung Ambal Riyanto menyatakan audit PKN kasus Bendungan Margatiga sudah selesai.
''Alhamdulillah, laporan sudah selesai dan sedang dalam proses pengiriman ke penyidik Polda Lampung," katanya.
Sekarang ini, kata Ambal, masih proses tanda tangan. "Sedang proses tanda tangan. Tanda tangan kepala BPKP Lampung dan tim," ujarnya.
BACA JUGA:Begini Cara Mengecek Gaji Bagi Peserta yang Lolos CPNS Maupun PPPK 2023
Soal lambatnya audit PKN kasus Bendungan Margatiga, Ambal mengaku mulai auditnya terlambat.
''Terlambat mulai auditnya karena ada agenda prioritas pengawas yang didahulukan," ungkapnya.
Ditanya mulai kapan audit PKN dimulai, Ambal menyatakan permintaan audit dari Polda Lampung sejak Januari 2023.
''Namun, mulai audit sekitar Agustus 2023. Pelaksanaan audit dilakukan setelah dokumen/bukti/BAP pihak terkait telah dilengkapi penyidik Polda Lampung," katanya.
BACA JUGA:Hari Guru Sedunia Diresmikan UNESCO
Ditanya soal nilai kerugian negara dalam kasus Bendungan Margatiga, Ambal tidak mau menjelaskan.
"Untuk nilai kerugian, nanti tanyakan ke Polda Lampung kalau laporan sudah dikirim. Kami tidak boleh menyampaikan di luar pihak yang meminta audit," ungkapnya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo menyatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima hasil audit PKN kasus Bendungan Margatiga.
"Belum saya terima PKN-nya," singkatnya.
BACA JUGA:Terbaru! UU ASN Disahkan, Begini Nasib Pegawai Honor