Atau yang saat ini sudah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Di mana perubahan penamaan tersebut disebabkan pengawasan layanan keuangan tidak lagi dipegang oleh Bank Indonesia.
Melainkan sudah berpindah tangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skor kredit pada BI Checking menjadi faktor penting yang menentukan apakah pinjaman akan dicairkan atau tidak.
BACA JUGA: Mutasi TNI Terbaru Oktober 2023, Mantan Dandim 0424/Tanggamus Lampung Jadi Kadispenad
Bahkan sebelum survey pun ada pihak tertentu yang akan lebih dulu melihat catatan kredit nasabah.
Jika skor kreditnya jelek hingga dalam artian kredit macet, maka kemungkinan besarnya adalah ditolak.
Bagi yang belum tahu terkait pembagian skor BI Checking, simak penjelasan berikut:
Skor 1 (Kredit Lancar)
BACA JUGA:12 Meitou yang Sudah Banyak Diketahui di Anime One Piece, Salah Satunya Ini
Jika calon debitur memiliki skor kredit 1, itu berarti bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya.
Debitur selalu tepat waktu dalam membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya.
Pembayaran pun dilakukan hingga lunas tanpa pernah menunggak cicilan dari pinjaman yang didapatkan.
Skor kredit yang seperti inilah yang sangat disukai oleh pihak bank pemberi pinjaman kepada calon debiturnya.
BACA JUGA: Perbandingan Samsung Galaxy Seri A dan Seri S, Mana yang Speknya Lebih Dewa?
Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus)