Kredit Dalam Perhatian Khusus, dapat diartikan sebagai adanya tunggakan yang dilakukan debitur.
Debitur KUR dalam sistem BI Checking tercatat pernah menunggak untuk bayar cicilan kredit antara 1 sampai dengan 90 hari.
Skor 3 (Kredit Tidak Lancar)
BACA JUGA: Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Masih Dibuka, Segini Gaji yang Akan Didapatkan Jika Lolos
Jika nasabah memiliki skor kredit 3, itu berarti pembayaran kredit tidak lancar.
Sehingga dapat diartikan bahwa peminjam pernah menunggak cicilan kreditnya antara 92 sampai dengan 120 hari.
Skor 4 (Kredit Diragukan)
Kemudian ada kredit yang diragukan jika calon debitur mendapatkan skor kredit BI Chekingnya 4.
Dalam catatan ini, nasabah berarti tercatat menunggak cicilan kredit antara 121 sampai dengan 180 hari.
Skor 5 (Kredit Macet)
Calon penerima pinjaman yang tercatat memiliki skor kredit 5 dalam kategori kredit macet.
Tentu saja hal itu akan berdampak pada kemungkinan penolakan pengajuan pinjaman oleh pihak bank.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Praktik Dokter Spesialis Bedah Anak di Bandar Lampung
Bahkan pihak bank kemungkinan besar akan langsung menolak pengajuan kredit yang diajukan calon debitur.
Meskipun sebenarnya yang masuk dalam Black List BI Checking adalah nasabah yang mendapat skor 3, skor 4 dan skor 5.