Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti (BB) kipas angin dinding merek sanex dan amplifier merek firstclass fan milik Masjid Babussalam.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)