Gaji PNS Naik di Semua Golongan, Cek Rincian Tertinggi yang Diterima Pegawai

Selasa 10-10-2023,12:04 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

- Golongan IIc  gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 2 juta 485 ribu -  Rp 3 juta 958 ribu.

- Golongan IId gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 2 juta 591 ribu - Rp 4 juta 125 ribu.

3. Rincian gaji PNS untuk golongan III yakni:

- Golongan IIIa  gaji PNS yang diterima setelah dinaikan dari Rp 2 juta 785 ribu - Rp 4 juta 575 ribu.

BACA JUGA:Angsuran Mulai Rp 230 Ribu, Begini Cara Lolos Ajukan Pinjaman Dana Rp 6 Juta lewat KUR BCA

- Golongan IIIb  gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 2 juta 688 ribu -  Rp 4 juta 415 ribu.

- Golongan IIIc gaji PNS yang diterima setelah dinaikan  Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.

- Golongan IIId gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 5 juta 180 ribu.

4. Rincian gaji PNS untuk golongan IV yakni:

BACA JUGA:Daftar Rincian Titik Hotspot Lampung Tahun 2023, Tak Disangka Ada Kabupaten yang Mencapai 1.221 Lokasi

- Golongan Iva  gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.

- Golongan Ivb  gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.

- Golongan IVc  gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.

- Golongan Ivd gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 3 juta 722 ribu sampai Rp 6 juta 114 ribu.

BACA JUGA:388 Calon Siap Jadi Kontestan Pilkades Serentak Lamtim

- Golongan Ive  gaji PNS yang diterima setelah dinaikan

Kategori :