RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan kenaikan gaji PNS pada semua golongannya.
Sesuai keputusan Presiden Jokowi, kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen yang berlaku di semua golongan pegawai.
Tentu adanya keputusan tersebut menjadi angin segar bagi para pegawai yang sudah lama menanti kenaikan gaji PNS.
Berikut ini rincian tertinggi yang diterima pegawai usai gaji PNS naik disemua golongan.
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Instansi Dengan Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi Tahun 2023, Cek Rinciannya
1. Rincian gaji PNS untuk golongan I yakni sebagai berikut:
- Golongan Ia gaji PNS yang diterima setelah dinaikan mulai dari Rp 1 juta 685 ribu sampai - 2 Juta 522 ribu.
- Golongan Ib gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.
- Golongan Ic gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.
- Golongan Id gaji PNS yang diterima setelah dinaikan mulai Rp 1 juta 999 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.
2. Rincian gaji PNS untuk golongan II yakni:
- Golongan IIa gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.
- Golongan IIb gaji PNS yang diterima setelah dinaikan Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.