RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menaikan gaji pensiunan PNS bagi yang berstatus janda dan duda sebesar 12 persen.
Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya pada, 16 Agustus 2023 lalu, kenaikan gaji PNS maupun pensiunan PNS akan diberlakukan pada tahun 2024.
Jika benar demikian, lantas berapa rincian gaji pensiunan janda, duda terbaru usai dinaikan?
Menjawab hal tersebut, pegawai bisa hitung dengan jumlah pemberian gaji pensiun janda duda berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019 di tambah 12 persen.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang
Berikut gambaran rincian gaji pensiunan PNS janda duda yang bakal diterima tahun depan usai naik 12 persen.
1. Gaji pensiunan PNS janda duda golongan I
- Pensiunan PNS janda duda golongan Ia akan menerima gaji pokok Rp 1 juta 311 ribu
- Pensiunan PNS janda duda golongan Ib gaji diterima senilai Rp 1 juta 311 ribu.
BACA JUGA:Mutasi Kejaksaan Terbaru 2023, Ratusan Posisi Jaksa Bergeser, Termasuk di Jajaran Kejati Lampung
- Pensiunan PNS janda duda golongan Ic gaji diterima sebesar Rp 1 juta 311 ribu
- Pensiunan PNS janda duda golongan Id: Rp 1.311.072
2. Gaji pensiunan PNS janda duda golongan II
- Pensiunan PNS janda duda golongan IIa: 1 juta 311 ribu sampai dengan Rp 1 juta 360 ribu
BACA JUGA:Gaji PNS Naik di Semua Golongan, Cek Rincian Tertinggi yang Diterima Pegawai