Seketika ibu kandung korban berinisial I (51), warga Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, naik pitam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.
Perwira dengan balok kuning satu dipundaknya itu melanjutkan, berdasarkan laporan ibu kandung korban aparat kepolisian bergerak.
Akhirnya pada Senin 9 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Penawar Tama menangkap pelaku di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Pada kasus ini, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) kemeja lengan panjang warna hijau, celana panjang warna biru, jaket hitam, kemeja lengan pendek warna biru motif bintang dan garis pendek, celana jeans panjang warna biru, pakaian dalam yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan, serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah.
BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, 8.313 Orang Berebut Formasi PPPK Pemprov Lampung
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)