RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap seorang petani yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yakni Munip alias Ahmad alias Irfan (36), warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban sendiri berinisial A (14), seorang pelajar SMP di wilayah setempat.
Peristiwa tersebut berawal saat korban dan pelaku kenalan sejak November 2022. Sejak itu keduanya intens menjalin komunikasi.
BACA JUGA:Ketua Umum FKIISBS Lantik Kepengurusan FKIISBS Perwakilan Lampung periode 2023-2026
Akhirnya pada Desember 2022 keduanya menjalin hubungan berpacaran sampai sekarang.
Aksi pencabulan pelaku terhadap korban terjadi pada hari Minggu 8 Oktober 2023, sekitar pukul 14.30 WIB di perkebunan sawit di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawar Tama.
Ketika itu, korban tengah berada di lokasi hiburan tradisional jaranan.
Kemudian, korban dan pelaku bertemu. Saat itu pelaku langsung menarik tangan korban dan diajak naik sepeda motor miliknya.
Tanpa disadari korban, pelaku membawa korban menuju areal perkebunan sawit.
"Di lokasi tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban supaya tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun," kata Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun, Kamis 12 Oktober 2023.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke lokasi hiburan tradisional pesta jaranan tadi.
Tidak terima perbuatan bejat pelaku, korban langsung menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
BACA JUGA:UBL Kukuhkan 4 Guru Besar, Targetkan Buka Program S3 Hukum Tahun Depan