RADARLAMPUNG.CO.ID - Kafe and Resto Angel's Wing diduga melanggar aturan dengan mulai menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
Itu sebagaimana temuan Radar Lampung saat melakukan penelusuran terkait operasional Angel's Wing.
Ya, sebelumnya Angel's Wing sempat disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung karena tidak sesuai antara perizinan dan operasional.
Di mana, Angel's Wing menjual beragam jenis minuman beralkohol grade B atau berkadar tinggi di atas 5 persen.
BACA JUGA:Kunjungan Berakhir, Ini Catatan Tim Akreditasi Internasional ASIIN untuk Unila
Segel dibuka setelah pihak Angel's Wing memperbaiki perizinannya menjadi cafe and resto serta membuat surat pernyataan.
PT Asia Gemilang Bersama, diberi kesempatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk membuka kembali Angel's Wing, asal menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang ada.
Di antara poin-poin dalam surat pernyataan yang dirilis tersebut yakni, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki di bidang usaha restoran dan rumah minum/kafe, yang tertuang dalam poin satu.
Poin dua yakni dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar bingar dengan ada dan/atau tidak ada Disc Jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget.
BACA JUGA:Lampung Timur Lumbung Investasi Sektor Pertanian, Berbagai Produk Unggulan Tampil di PRL 2023
Poin tiga yakni meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol.
Poin empat yakni tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lalu poin terakhir yakni bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apabila melanggar ketentuan pada poin di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan Radar Lampung, di awal kembali dibuka, Angel's Wing masih mentaati peraturan tersebut.
BACA JUGA:Daftar Perwira yang Masuk Mutasi TNI Terbaru 2023 dan Bertugas Di Luar Struktur