RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang petani di Kabupaten Tulang Bawang diciduk aparat kepolisian di sebuah warung kopi.
Petani tersebut yakni Firmanto (27), warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang karena menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Aji.
BACA JUGA:Tiga dari Empat Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Perairan Lampung Sudah Teridentifikasi
Awalnya aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Aji.
Pada Senin 16 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB petugas mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan.
Benar saja. Di lokasi warung kopi tersebut polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang menunggu seseorang.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan. Disitu ditemukan BB narkotika jenis sabu terbungkus tisu yang disimpan di dalam saku celana," kata Iptu Andy, Rabu 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:14 Rekomendasi Hotel Murah di Jogja Dengan Tarif Mulai Rp 45 Ribuan Per Malam, Catat Lokasinya
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, pihaknya menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan satu lembar tisu berwarna putih dari pelaku.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)