Pihak Kementerian Perdagangan juga menanggapi masalah ini dengan teguran dan larangan berjualan melalui TikTok Shop.
Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Disebutkan bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
BACA JUGA: Hotel Capsule Pertama di Lampung, Cocok untuk Backpacker, Tarif Mulai Rp 86 Ribuan per Malam
Dilarang untuk menyediakan transaksi pembayaran.
Peraturan ini juga mencakup penetapan harga untuk barang impor setiap unitnya. (*/sifa ismi purwaningtyas)