RADARLAMPUNG.CO.ID - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar di Bid. Propam Polda Lampung.
Tidak terima di-PTDH, Andri melawan dengan melakukan upaya banding.
Sidang kode etik dipimpin Plh. Irwasda Polda Lampung Kombespol Budiman Sulaksono dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik menyatakan dalam sidang menghadirkan sembilan saksi. "Lima saksi eksternal Polri dan empat saksi internal Polri," katanya.
BACA JUGA:Anjungan Lampung Timur Gelar Lomba Melukis Batik, Ternyata Ada Tujuan 'Terselubung' di Dalamnya
Dalam persidangan, kata Umi, terungkap Andri menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan internasional Fredy Pratama. "Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Perbuatan Andri, kata Umi, merupakan perbuatan tercela dan memalukan institusi Polri.
"Perbuatannya dilakukan secara sadar. Perbuatannya juga menjadi pemberitaan negatif di media sosial, media online, media cetak, dan media mainstream," ungkapnya.
Andri, kata Umi, tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin. "Yakni di Lampung Utara dan Tuba Barat," katanya.
BACA JUGA:Warga Kurang Air Bersih Imbas Kemarau, Politisi Partai Golkar Bandar Lampung Ini Kirim Mobil Tangki
Dalam putusan Sidang Komisi Etik Polri, kata Umi, Andri melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia No. 1/2003 tentang PTDH.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Atas putusan PTDH ini, Andri melakukan upaya banding," tegasnya. (*)