Lagi, Polsek Way Jepara Amankan Tersangka Jambret

Minggu 22-10-2023,15:27 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Posek Way Jepara Lampung Timur kembali mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Tersangka adalah, AJ (41) warga Kecamatan Way Jepara.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar menjelaskan, AJ disangka terlibat dalam kasus penjambretan HP merek Oppo A3S dan uang tunai Rp200 ribu milik Yusnita (32) warga Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara Lamtim.

Aksi penjambretan itu dilakukan BS bersama rekannya, Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib.

BACA JUGA:5 Jam Tangan Wanita Digital Koleksi Cantik Dari Fossil

Modusnya, AJ bersama BS membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Braja Asri.

Ketika melintasi jalan sepi, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat memepet korban.

Kemudian, AJ dan BS berusaha merebut paksa sepeda motor korban sembari menodongkan pisau.  Namun, korban berhasil menghindar, meski harus terjatuh.

Kesempatan itu, digunakan BS dan AJ merampas dompet korban yang berisi HP uang tunai. 

BACA JUGA:Keren! Tanggamus Raih Penghargaan Sebagai Anjungan Terinspiratif PRL 2023

Setelah itu, ketika tersangka akan merampas sepeda motor korban. Ternyata, korban berteriak meminta bantuan warga.

Teriakan korban membuat tersangka dan rekannya panik dan langsung kabur dengan meninggalkan sepeda motornya dan dompet korban.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan personil gabungan Polsek Way Jepara dan Polres Lamtim berhasil mengamankan BS, Senin 16 Oktober 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan dompet korban.

BACA JUGA:Rekomendasi Cafe Cozy dan Estetik di Bandar Lampung, Nomor 6 Dijamin Bikin Betah

Kategori :