Lampung Punya 950 KUPS, Baru 1 Persen yang Berstatus Unggul
Workshop Perencanaan Inisiasi Regenerative Multi Usaha Kehutanan (MUK)–Inkubasi Lanskap Perhutanan Sosial Provinsi Lampung di Ballroom Novotel Bandar Lampung, Kamis 16 Juli 2026.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan program perhutanan sosial tidak lagi berhenti pada pemberian izin pengelolaan kawasan hutan, tetapi mampu menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat desa.
Langkah itu ditempuh menyusul masih rendahnya kualitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Lampung, di mana dari 950 KUPS yang telah terbentuk, baru sekitar 1 persen atau 13 KUPS yang berstatus Platinum (Unggul).
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus yang disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung sekaligus Plt Kepala Dinas Kehutanan, Sulpakar, saat membuka Workshop Perencanaan Inisiasi Regenerative Multi Usaha Kehutanan (MUK)–Inkubasi Lanskap Perhutanan Sosial Provinsi Lampung di Ballroom Novotel Bandar Lampung, Kamis 16 Juli 2026.
Sulpakar mengatakan Lampung memiliki potensi besar di sektor kehutanan yang harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, luas kawasan hutan di Lampung mencapai sekitar 925.608,5 hektare atau 27,42 persen dari total luas wilayah provinsi. Kawasan tersebut terdiri atas hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas yang dikelola melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"KPH memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memastikan fungsi hutan tetap terjaga, sekaligus memastikan masyarakat di sekitar hutan memperoleh ruang untuk meningkatkan kehidupan secara bertanggung jawab," kata Sulpakar.
Ia menjelaskan, berbagai tantangan masih dihadapi dalam pengelolaan kawasan hutan, mulai dari tekanan terhadap kawasan hutan, persoalan tenurial hingga kebutuhan lahan masyarakat.
Melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat hingga Kemitraan Kehutanan, pemerintah telah memberikan kepastian akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari.
BACA JUGA:Divonis Bebas Kasus Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Sujud Syukur di Ruang Sidang
Menurut Sulpakar, tanaman kopi dan berbagai komoditas lain yang tumbuh di kawasan hutan bukan merupakan tanaman baru, melainkan telah dibudidayakan masyarakat selama puluhan tahun berdampingan dengan pepohonan dan ekosistem hutan.
Karena itu, yang perlu dibangun adalah tata kelola yang lebih baik agar masyarakat memperoleh penghasilan layak tanpa mengorbankan tutupan pohon, sumber air, kesuburan tanah maupun keanekaragaman hayati.
"Kita ingin masyarakat di sekitar hutan semakin sejahtera, sementara hutan Lampung tetap lestari untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang," ujarnya.
Sulpakar menyebut Lampung selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pionir sekaligus barometer implementasi perhutanan sosial di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


