RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi akhirnya menanggapi soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Diketahui, dalam rekomendasi tersebut KASN meminta Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, Lampung untuk memberikan teguran kepada sekkab.
Ini terkait dengan gaya komunikasi Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, di internal maupun eksternal pemkab.
Heri Iswahyudi mengakui menerima surat rekomendasi tersebut.
BACA JUGA: Sekretaris Kabupaten Pringsewu Lampung Kena Tegur Soal Gaya Komunikasi, KASN Beri Rekomendasi Ini
Tapi menurut dia, didalamnya tidak termuat poin pelanggaran yang dilakukan.
"Betul saya dapat Surat dari Pj Bupati Pringsewu, hal perbaikan gaya komunikasi. Baik internal maupun eksternal dalam rangka perbaikan kinerja selama waktu 6 bulan," kata Heri Iswahyudi.
Namun tidak disebutkan pelanggaran kode etik yang ia lakukan.
Termasuk adanya pelanggaran disiplin ASN.
Kemudian tidak menyebutkan adanya pencapaian kinerja dirinya selalu sekretaris kabupaten (Sekkab).
Hingga saat ia belum mendapat kejelasan dari KASN terkait kode etik ASN yang dilanggar.
"Kalau peraturan, pasal berapa dan ayat berapa yang dilanggar," tandasnya.
Dilanjutkan, permasalahan ini berawal dari keluhan terkait gaya komunikasinya.
BACA JUGA: 6 Pertanda Burung Perkutut Masuk Rumah, Nomor 3 Bikin Merinding