RADARLAMPUNG.CO.ID - Penggrebekan rumah di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung, mengungkap peredaran obat daftar G.
Anggota Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung mengamankan empat orang berikut barang bukti ratusan butir pil Hexymer dan tramadol.
Awalnya Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar pil Hexymer.
Masing-masing MA alias Beben (18), warga Kelurahan Pringsewu Barat; IN (18), warga Pekon Siliwangi dan SN (19) warga Pekon Sinar Mulya.
BACA JUGA: Ribuan Pil Hexymer Masuk ke Lampung Timur Dengan Cara Ini
BACA JUGA: Panik Melihat Polisi, Pemilik Warung Ayam Geprek di Pringsewu Kedapatan Simpan Ratusan Butir Hexymer
"Dari ketiganya, disita barang bukti dua buah plastik berisi 13 butir pil Hexymer dan dua unit handphone," jelas Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN alias Asong (27),warga Kelurahan Pringsewu Utara.
"Pelaku yang diduga bandar ini diamankan dirumahnya pada Sabtu dini hari, (21 Oktober 2023)," sebut dia.
Satnarkoba Polres Pringsewu menyita 28 plastik klip berisi 280 butir pil Hexymer warna putih.
Kemudian empat buah plastik klip berisi 60 butir pil Hexymer warna kuning.
Lalu, sebuah plastik klip berisi 77 butir pil Hexymer warna kuning.
Barang bukti lainnya berupa dua plastik klip berisi 6 butir pil tramadol serta satu unit handphone.