RADARLAMPUNG.CO.ID. - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi ketegasan Polda Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terhadap AKP Andri Gustami.
Tindakan yang dilakukan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut fatal.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyatakan tindakan yang dilakukan AKP Andri Gustami cukup fatal.
"Sebagai seorang aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya mencegah masuknya narkoba ke wilayahnya dan ke wilayah-wilayah lain di Indonesia. Melakukan penegakan hukum kepada para pelanggarnya. Bukan malah justru terlibat jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama," tegasnya.
BACA JUGA:Update Catatan Suhu Maksimum Harian di Indonesia, Lampung dan Jawa Barat Turun Sedikit
Karena itu, kata Poengky, PTDH adalah keputusan tepat. "Kemudian hukuman pidananya diperberat. Tujuannya supaya menjadi efek jera bagi yang bersangkutan. Bahkan sebagai contoh bagi aparat hukum lainnya agar tak berbuat hal yang sama," ujarnya.
Ketegasan yang sudah dilakukan, kata Poengky, menunjukkan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Tidak melindungi anggotanya yang melakukan tindak kejahatan," ungkapnya.
Sementara terkait ungkapan AKP Andri Gustami bahwa yang bersangkutan merasa tidak diberi penghargaan oleh pimpinan atas ungkap kasus-kasus narkoba, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik menyatakan hal tersebut juga sempat diutarakan dalam sidang kode etik.
BACA JUGA:Kurir Sabu Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup
"Itu juga sempat diutarakan dalam sidang kode etik dalam nota pembelaan. Namun, itu tidak menjadi pertimbangan sehingga tetap diputuskan sanksi PTDH," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Zulfikar Ali Butho selaku kuasa hukum AKP Andri Gustami menyebut kliennya tidak seharusnya dipecat dari anggota Polri.
Bahkan, kata Ali Buthi, AKP Andri Gustami justru bisa diberdayakan untuk melawan jaringan narkoba internasional.
Hal ini disampaikannya setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:Surat Panggilan Kedua untuk Dolphin Belum Juga Keluar, Ternyata Ini Penyebabnya