"Penyerahan ini wujud transparansi terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Hasil kejahatan baik berupa aset maupun uang tunai ini kami serahkan ke Kejati Lampung," tandasnya.
Sedangkan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto berjanji akan menuntut maksimal para pelaku tersangka peredaran narkoba.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba kita tuntut maksimal. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Lampung ini," tegas Nanang.
Bahkan kata Nanang, Kejati Lampung sudah menuntut 7 terdakwa dengan hukuman mati.
BACA JUGA:5 Jenis Bunga Bougenville yang Cocok Dijadikan Bahan Bonsai
"Ini belum termasuk dengan tuntutan yang 20 tahun dan tuntutan seumur hidup," tukas dia.
Nanang mengatakan, tindak pidana di Lampung semakin meningkat. "Kita tidak ingin semakin banyak perkara. Kita ingin kasus itu berkurang tapi kenyataannya justru semakin banyak," kata dia.
Ia pun mengapresiasi Kapolda yang langsung turun untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Kita apresiasi. Ini luar biasa saya baru dua kali jadi kajati tetapi baru kali ini yang menyerahkan kapoldanya langsung. Ini menjadi awal yang bagus penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya empat terdakwa narkoba jaringan Fredy Pratama sudah menjalani sidang perdana Senin 21 Oktober lalu.
Empat terdakwa itu yakni AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan kemudian Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal. (*)