RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerim pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Polda Lampung atas perkara narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Dedy Setiawan (31) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Achmad Afandi (32) warga Kendal, Jawa Tengah.
Dedy berperan sebagai pengirim uang kepada kurir jaringan Fredy Pratama. Sedangkan Achmad Afandi bertugas sebagai kurir.
Berikut tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung juga membawa barang bukti 28 tumpuk uang senilai Rp 24,4 miliar.
BACA JUGA:Polres Tanggamus Lampung Gelar Simulasi Sispamkota dan Penandatanganan Komitmen Moral Pemilu 2024
Juga barang bukti lain macam 69 kartu ATM, dua token key BCA, 14 buku tabungan, satu HP, satu lembar bukti setoran.
Pelimpahan tahap dua ini dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto di Kantor Kejati, Kamis 26 Oktober 2023.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini bukan yang terakhir, sebab masih ada tersangka lain yang saat ini proses penyidikannya belum selesai.
Dari 39 tersangka jaringan Fredy Pratama di Indonesia, penangkapan di Lampung kata Helmy ada 27 tersangka.
BACA JUGA:Unila Resmi Beri Anugerahi Doktor Honoris Causa Pada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
"Ini bukan yang terakhir karena masih ada tujuh tersangka lagi yang belum. Termasuk yang selebgram itu sekarang masih diteliti jaksa," kata Kapolda.
Dari barang bukti itu, total uang tunai yang disita dari empat tersangka yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejati Lampung menjadi Rp 29,8 miliar.
"Sebelumnya dari empat tersangka Rp 5,3 miliar. Kalau dijumlah total yang sudah disita yang diserahkan menjadi BB Rp 29,8 miliar," katanya.
Penyerahan barang bukti ini kata Helmy merupakan wujud transparansi penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia, Lampung Masih Tinggi Sampai 36,4 derajat Celcius