"Keberadaan narkotika selain untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada terdakwa, juga mutlak harus ada karena menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Ali Butho saat membacakan eksepsi.
Menutup eksepsinya, Ali Butho meminta majelis hakim agar menerima eksepsi kliennya dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar dapat. Menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," tandasnya.
Atas eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum Eka Aftarini meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga Kamis 2 November untuk menyiapkan jawaban atas eksepsi tersebut.
Tidak ada sepatah kata yang keluar dari Andri Gustami setelah menjalani sidang. Ia yang mengenakan masker berlalu ke ruang tahanan.(*)