RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Masing-masing, TG (25) warga Kabupaten Tanggamus, KK (22), AT (29) dan AR (40) warga Kota Metro.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, ke 4 tersangka diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap kios BRI Link di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara.
Aksi penipuan itu dilakukan para tersangka, Selasa 31 Oktober 2023, pukul 09.31 Wib.
BACA JUGA:9 Motor Listrik Sport yang Bisa Dikendarai di Jalanan
Modusnya, para tersangka mendatangi kios BRI Link dan meminta transfer (Top Up) uang ke akun Dana atas nama TG sebesar Rp1 juta.
Setelah petugas Kios BRI Link mengirimkan uang ke Akun Dana. Salah satu tersangka berjanji akan membayar secara tunai. Namun, tersangka beralasan akan mengambil uangnya di dalam mobil.
Ternyata, tersangka dan rekan-rekannya justru kabur menggunakan mobil minibus Daihatsu Sigra.
Mengetahui, tersangka kabur, petugas BRI Link langsung berteriak meminta bantuan warga.
BACA JUGA:Tips Liburan Hemat Akhir Tahun di Yogyakarta, Lengkap Dengan Rekomendasi Hotel Murah
Mendengar teriakan tersebut, warga berusaha mengejar para tersangka yang kabur ke arah Kecamatan Purbolinggo.
Petugas Polsek Raman Utara yang mendapat informasi tentang adanya tersangka penipuan yang kabur langsung melakukan pengejaran.
Petugas juga berkoordinasi dengan Polsek Purbolinggo untuk melakukan pencegatan para tersangka.
Setelah melakukan pengejaran, personil Polsek Raman Utara dibantu Polsek Purbolinggo bersama masyarakat berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Kecamatan Purbolinggo.
BACA JUGA:Gigi Berlubang Terasa Sakit? Catat 7 Obat Alami Ini Bisa Atasi Dan Redakan Nyeri