RADARLAMPUNG.CO.ID – Catat dokumen permohonan yang harus disiapkan untuk mendapatkan izin penggunaan air tanah.
Penggunaan air tanah dari sumur bora tau galian saat ini harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) merilis aturan terbaru soal izin penggunaan air tanah.
Izin penggunaan air tanah ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023.
BACA JUGA: Jenis-Jenis Air Tanah Berdasarkan Asal dan Letaknya di Permukaan Bumi, Apa Saja?
Selanjutnya untuk dokumen permohonan izin penggunaan air tahan dari sumur bor atau sumur galian yaitu sebagai berikut:
Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Air Tanah
1. Formulir permohonan yang memuat beberapa hal di antaranya sebagai berikut:
- Identitas asli pemohon.
BACA JUGA: Masyarakat tak Bisa Sembarangan Gunakan Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah, Ini Syarat Pengajuannya
- Alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksprorasi air tanah yang akan digunakan nantinya.
- Koordinat rencana titik pengeboran sumur bor/galian.
- Keterangan jangka waktu penggunaan air tanah.
- Keterangan sumur bor atau galian yang diajukan.
BACA JUGA: Sudah Diguyur Hujan, Suhu Maksimum Harian di Lampung Masih Tinggi, Cek Daftar Lengkapnya