2. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah seperti akta jual beli (AJB), surat hak milik (SHM), surat hak guna bangunan (SHGB), atau surat perjanjian sewa.
3. Surat pernyataan bahwa tanah yang akan dipergunakan untuk penggalian sumur.
Sebagai sumber air yang akan digunakan tidak dalam proses sengketa.
Dan surat pernyataan ini harus dipertanggungjawabkan dan di tanda-tangani di atas materai.
4. Menyertakan dokumen persetujuan lingkungan.
5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
6. Menyertakan rencana pengambilan air tanah untuk jumlah debit dalam meter kubik per hari.
7. Rencana peruntukan penggunaan air tanah tersebut.
BACA JUGA: BLT El Nino Rp 200 Ribu Cair untuk Kriteria KPM Ini, Cek Data Kemensos Sekarang
8. Menyertakan dokumen gambar konstruksi sumur bor/gali.
Keputusan Menteri ESDM tersebut sebenarnya bukan untuk membatasi atau bahkan mempersulit Masyarakat.
Namun dalam hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk sasaran aturannya pun tak hanya kepada Masyarakat umumnya saja.
BACA JUGA: Cair November, Begini Cara Pengambilan Bantuan Sosial BLT El Nino Rp 200 Ribu
Akan tetapi kalangan instansi pemerintah, badan hukum maupun Lembaga sosial juga menjadi sasaran dalam aturan yang disahkan pada bulan September 2023 lalu ini.