Kata Bagus Handoko, kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini hanya di lakukan di enam SPBU yang ada di Kota Bandar Lampung.
Adapun SPBU-nya, yaitu SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi; SPBU 24.352.38 di Jl. Jenderal Sudirman; SPBU 24.351.73 di Jl. Pramuka; SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung; SPBU 24.351.126 di Jl. P.Antasari; serta SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.
Lanjut Bagus Handoko, terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini pihaknya tidak terlibat secara teknis dan dilakukan oleh pihak tim pembina samsat.(*)