Komisioner KPU Kota Bandar Lampung bidang Teknis dan Penyelenggaraan Fery Triatmoho menjelaskan, pasca pencermatan DCT, total bacaleg berjumlah 610 oranng.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan hasil pleno, hanya 608 bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dijelaskan Fery, yang TMS berasal dari PBB, masih berstatus Pegawai BUMN di PT KAI, namun belum mengajukan permohonan pengunduran diri.
Kemudian yang kedua, hampir sama kasusnya dengan provinsi. Di mana, ada satu bacaleg dari PKB, yang pindah parpol. Namun ke Provinsi.
BACA JUGA:Waduh! Ada Dua Pekon di Lampung Barat Tak Lunas PBB
"Jadi satu itu belum mengundurkan diri, kemudian satu lagi dia pindah parpol tapi naik ke Provinsi," jelas Fery.
Fery bilang, ada satu bacaleg yang masih tetap masuk dalam DCT meski sudah meninggal dunia. Itu lantaran parpolnya belum menyerahkan surat keterangan kematian. (*)