Iptu Dedi Yanto menyebutkan, tersangka Yu mengaku terlibat dalam aksi curas di jalan raya Pekon Badak Kecamatan Limau bersama dua rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Tanpa Budget Mahal, 5 Solusi Praktis Atasi Perut Buncit Wanita
BACA JUGA: 3 Ramuan Alami Ampuh Membakar Lemak Perut Buncit Wanita
"Dari hasil penjualan motor oleh dua DPO, tersangka Yu mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu,”ujarnya.
Belakangan diketahui bahwa Yu juga diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan ke Mapolsek Limau.
Selain itu, Yu juga ternyata residivis yang sebelumnya dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2021.
BACA JUGA: Batu Akik Badar Lumut dan Khasiatnya Untuk Menangkal Gangguan Makhluk Halus
Kemudian, Yu terlibat kasus curas bersama dua rekannya LN dan RA yang masuk daftar pencarian orang.
"Untuk kejahatan bersama LN dan RA diakuinya pada September 2023 di Dusun Batu Balai, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur,” kata kapolsek.
Lebih lanjut Iptu Dedi Yanto mengungkapkan, Yu dan AB telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara Sembilan tahun.
BACA JUGA: Punya Kamera 50 MP, Perbandingan Samsung Galaxy S23 FE dan Xiaomi 13T Pro, Mana Yang Lebih Memukau?
"Khusus AB, karena statusnya anak di bawah umur, proses hukumnya mengacu UU RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (*)