3. Peluang tinggi pengangkatan PPPK
Sebagaimana dijelaskan pada pasal 66 UU ASN bahwa, verifikasi, validasi dan pengangkatan tenaga honorer oleh pihak yang berwenang harus selesai sampai akhir Desember 2024.
Tentu, penantaan tersebut bisa menjadi titik terang bagi pegawai Non-ASN yang saat ini sedang berjuang dalam mendaftar PPPK 2023.
Terlebih lagi, aturan ini juga telah melarang pembina kepegawaian di bidang pemerintahan untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya kecuali ASN.
BACA JUGA: Irjen Rudi Setiawan Jabat Deputi Penindakan KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaannya
Sehingga, tidak ada lagi tahun depan penjabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Pada aturan kebijakan ini, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi para penjabat yang melanggar keputusan tersebut. (*)