Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Inpres 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pemerintah memberikan instruksi untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
"Meminta pemerintah mengalokasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen," ungkapnya.
Lanjut Slamet Riadi, setiap tahun LKPP melaksanakan rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa bersama kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Pada tahun 2023 ini ada tiga katagori penghargaan yang diberikan kepada kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah, yaitu transaksi produk dalam negeri terbesar; transaksi produk dalam negeri untuk UMKM terbesar; juga prosentase terbesar produk dalam negeri.
Disampaikan Slamet Riadi, Provinsi Lampung mendapatkan penilaian tertinggi untuk persentase nilai transaksi produk dalam negeri.
Hal ini menunjukan komitmen dari Pemprov Lampung untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang digulirkan kembali sejak tahun 2021 melalui P3DN.
"Provinsi Lampung menggungguli prosentase terbesar dari nominasi dua Provinsi lainnya, yaitu DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan," ungkapnya.(*)