RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila oknum bapak terhadap anak kandungnya sendiri.
Kali ini, peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku yakni EW (37), seorang petani asal Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi berulang kali.
Diantaranya terjadi sejak Senin 17 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan Minggu 1 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar korban.
Hal tersebut disampaikan ibu kandung korban A (34) kepada aparat kepolisian.
Ipda Sobrun menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi korban R (15) hanya tinggal bersama adiknya yang masih berusia 9 tahun dan pelaku.
Sementara itu, ibu kandung korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta.
"Jadi pelaku ini langsung masuk ke kamar ketika korban tidur," kata Ipda Sobrun, Rabu 8 November 2023.
Menurut Plt. Kasat Reskrim, saat melakukan aksi biadabnya pelaku selalu mengancam korban.
Ancaman tersebut yakni korban diminta agar tidak bercerita. Jika bercerita korban akan dipukul menggunakan kayu.
Perwira dengan balok kuning satu dipundaknya itu melanjutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya sepulang dari Jakarta.
Mendengar cerita tersebut, sontak ibu kandung korban naik pitam dan membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang pada Senin, 6 November 2023 siang.
Mendapat laporan tersebut aparat kepolisian langsung bergerak. Akhirnya pada Selasa 7 November 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti (BB) yakni buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.