Sehat jasmani dan rohani, berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung atau Pemprov Lampung.
Menduduki pangkat paling rendah Pembina (IV/a) dan memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menyerahkan hasil penilaian prestasi kerja tahun 2021 dan 2022.
BACA JUGA: Suka Makan Kol di Goreng, Ini 5 Dampak Buruknya bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Memicu Kanker
Pelamar juga tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
Termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh APIP.
Memberikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dengan materai Rp 10 ribu.
Ketentuan lain, telah menyampaikan laporan SPT tahun 2022 dan melaporkan e-LHKPN/LHKASN tahun 2022.
BACA JUGA: Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia, Sumatera Selatan Mulai Naik, Cek Daftar Lengkapnya
Kemudian mempunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku serta bebas narkoba.
Untuk ketentuan lainnya yang menjadi persyaratan adalah penerimaan berkas pendaftaran dilakukan mulai 24 Oktober 2023 sampai 7 November 2023. (*)